PPLN Ottawa Ottawa Kingston New Brunswick Newfoundland and Labrador Nova Scotia Prince Edward Island Quebec Nunavut PPLN Ottawa

Arsip Berita di Tahun 2008

Ini adalah arsip berita dan pengumuman PPLN Ottawa di tahun 2008

Pengunduran tanggal pengumuman Daftar Pemilih Tetap

Dipublikasikan: 9 October, 2008 jam 10:00

Dengan mempertimbangkan diperpanjangnya masa pemberian tanggapan terhadap Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU, dan untuk memberikan kesempatan yang lebih lama bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai pemilih dan memperbaiki data pemilih, maka PPLN Ottawa memutuskan untuk mengundur tanggal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari semula hari Jumat, 10 Oktober 2008 menjadi hari Kamis, 20 Nopember 2008.

Diperbarui pada hari Senin, 27 Oktober 2008.

Sehubungan dengan masih adanya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih dan untuk memberikan waktu bagi mereka untuk mendaftar dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, maka pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 di PPLN Ottawa yang sedianya akan dilakukan pada hari Senin, 29 September 2008, diundur menjadi hari Jumat, 10 Oktober 2008.

Dengan adanya pengunduran pengumuman DPT di atas, maka batas waktu pendaftaran dan perubahan-perubahan data pemilih sebagaimana yang diumumkan sebelumnya, diundur menjadi hari Rabu, 8 Oktober 2008. Daftar Pemilih Pemilu 2009 bisa dilihat di website PPLN Ottawa.

Bagi pemilih yang tidak bisa datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemilihan, pastikan bahwa anda telah menginformasikan PPLN Ottawa untuk mengirimkan surat suara anda. Informasi ini bisa dilihat pada Daftar Pemilih Pemilu 2009 di website PPLN Ottawa.

Pengumuman PPLN

Dipublikasikan: 8 October, 2008 jam 11:52

Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ottawa meminta perhatian Warga Negara Indonesia di wilayah kerja PPLN Ottawa hal-hal sebagai berikut:

  1. PPLN Ottawa hanya menyediakan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang akan ditempatkan di KBRI Ottawa.
  2. Pemungutan suara dilakukan pada hari Kamis, 9 April 2009, dari pukul 7 pagi sampai pukul 12 siang.
  3. Bagi pemilih yang beralamat di luar kota Ottawa, PPLN akan mengirimkan surat suara lewat jasa pos, kecuali jika yang bersangkutan ingin datang langsung ke TPS. Semua biaya pengiriman, termasuk biaya pengiriman balik surat suara ditanggung oleh PPLN.
  4. Bagi pemilih yang beralamat di dalam kota Ottawa, PPLN mengharapkan yang bersangkutan datang langsung ke TPS untuk memberikan suaranya. Apabila yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, mohon diinformasikan ke PPLN melalui email pemilu@indonesia-ottawa.org sehingga surat suara bisa dikirimkan lewat pos.
  5. Karena beberapa surat suara akan dikirimkan lewat pos, pastikan bahwa alamat anda dalam daftar pemilih sudah benar. PPLN hanya mencantumkan kota, propinsi dan tiga huruf kode pos dalam daftar pemilih di website. Jika ada keraguan, anda bisa menanyakan alamat yang ada di data pemilih dengan mengirimkan email ke pemilu@indonesia-ottawa.org.
  6. Jika dalam rentang waktu pelaksanaan Pemilu anda akan pindah alamat, mohon diinformasikan ke PPLN secepatnya agar surat suara bisa dikirimkan ke alamat yang benar.
  7. Jika anda pindah alamat ke luar wilayah kerja PPLN Ottawa, anda akan membutuhkan surat keterangan dari PPLN Ottawa sehingga anda bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan di alamat anda yang baru.

PPLN Ottawa mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua Warga Negara Indonesia dan semoga Pemilu 2009 bisa dilaksanakan dengan sukses sesuai tujuannya.

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri

Dipublikasikan: 3 October, 2008 jam 13:21

Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih Di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan:

BAB V

PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP LUAR NEGERI
DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI

Bagian Kesatu

Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri

Pasal 21

  1. PPLN menyusun dan menetapkan DPTLN berdasarkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal (20) ayat (4).
  2. DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPSLN.
  3. PPLN dalam menyusun DPTLN menggunakan formulir (Model A3 LN).
  4. DPTLN ditetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak disahkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3).
  5. DPTLN sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan oleh PPLN kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  6. DPTLN dengan basis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara di TPSLN.

 

Bagian Kedua

Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri

Pasal 22

  1. DPTLN dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (4) dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTBLN) sampai hari/tanggal pemungutan suara.
  2. DPTBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN disuatu TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
  3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) yaitu meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga diluar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPSLN yang bersangkutan.
  4. Penyusunan DPTBLN menggunakan formulir (Model A4 LN).

 

Bagian Ketiga

Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri

Pasal 23

  1. PPLN melakukan Rekapitulasi DPTLN.
  2. PPLN menyampaikan Rekapitulasi DPTLN kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan RI.

 

Pasal 24

Rekapitulasi DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan rencana pengadaan kebutuhan surat suara, formulir dan alat perlengkapan Pemilu serta pendistribusiannya.

 

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di:
http://pemilu.indonesia-ottawa.org/files/Peraturan_KPU_No.11_Tahun_2008.pdf