Dipublikasikan: 26 August, 2009 jam 11:26
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum), hari ini (18/8) menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2009-2014. Hal itu dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KPU bertempat di ruang utama KPU Jl. Imam Bonjol Jakarta. Rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, MA itu dihadiri oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua DPR, Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu, anggota Bawaslu, Pemantau Pemilu serta unsur pers.
Hafiz mengatakan bahwa KPU mendasarkan ketetapan tersebut pada UU Pemilu No. 42 tahun 2008. “Dasar ketetapan mengacu pada pasal 3 (ayat 7) dan pasal 159 (ayat 2) Undang-undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono yang memperoleh suara terbanyak, yakni 73.874.562 (60,80%) dibandingkan dua pasangan Capres/Cawapres lainnya, ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2009-2014,” tegas Hafiz.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU dan KPUD maka perolehan suara sah yang masuk adalah sebanyak 121.504.481 suara. Pasangan SBY-Boediono memperoleh kemenangan di lebih dari 20 % jumlah seluruh provinsi di Indonesia.
Data perolehan hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing Calon adalah:
- Pasangan Capres/Cawapres Megawati-Prabowo 32.548.105 suara sah secara nasional atau ( 26,79 %)
- Pasangan Capres/Cawapres SBY-Budiono : 73.874.562 suara sah secara nasional atau (60,80%)
- Pasangan Capres/Cawapres JK-Wiranto : 15.081.814 suara atau (12,41%) suara sah secara nasional.
Ketetapan KPU tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara No. 133/BA/VIII/2009 dan Surat Keputusan KPU No. 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009.
Sumber: Media Center KPU
Dipublikasikan: 16 August, 2009 jam 19:52
Bogor, mediacenter.kpu.go.id - Kesuksesan penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh keberadaan anggota KPU saja sebagai penyelenggara pemilu. Namun, juga oleh aturan-aturan hukum serta penegakannya. Dalam konteks Pemilu 2009, anggota KPU Endang Sulastri menepis pernyataan KPU tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu 2009.
“Jika dikatakan KPU tidak profesional, itu berarti yang membuat UU, dalam hal ini DPR, juga tidak profesional,” kata Endang dalam workshop Menata Pemilu ke Depan yang diselenggarakan Media Center KPU di Bogor (13/8).
Lebih jauh Endang mengatakan, tidak profesional dan tidak kompetennya penyelenggaraan pemilu sangat ditentukan oleh DPR sebagai pembuat UU. UU Pemilu yang tidak jelas sering diujimaterikan di MK dan pengesahannya yang terlambat membuat kinerja KPU tidak optimal, sehingga menganggu jalannya tahapan pemilu.
Menurut Endang, pengesahan sejumlah UU sebagai acuan penyelenggara pemilu sangat terlambat. Keterlambatan yang paling berpengaruh adalah UU No.10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru disahkan pada 31 Maret 2008 atau lima hari sebelum tahapan pemilu legislatif dimulai tanggal 5 April 2008.
Selain soal keterlambatan pengesahan UU dan beban Pilkada 2008, masalah yang membuat kinerja KPU tidak optimal adalah ketentuan tentang kesekretariatan KPU. Masalah lainnya yang juga menjadi penghambat adalah Badan Pengawas Pemilu yang belum terbentuk pada saat tahapan pemilu sudah dimulai. Ke depan, agar pemilu bisa berlangsung lancar, Endang menegaskan agar pembuatan UU pemilu bisa rampung sebelum penyelenggaraan pemilu dimulai.
Pada kesempatan yang sama, peneliti Cetro, Refly Harun, mengatakan UU No.10/2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan UU yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Selain proses pengesahannya yang cukup alot, UU ini juga termasuk UU yang paling banyak diminta pengujian oleh MK. Dalam catatan Refly, ada sekitar sembilan kali permintaan uji materi terhadap UU No.10/2008 yang diajukan ke MK.
Ke depan, Refly menyarankan agar pemilu dipisah menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional adalah pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD. Sementara pemilu lokal adalah pemilu untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, serta anggota DPRD.
Sumber: Media Center KPU
Dipublikasikan: 16 August, 2009 jam 19:43
Jakarta, kpu.go.id Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu 12 Agustus 2009, pukul 14.00 WIB memutuskan sengketa gugatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ada Sejumlah putusan dihasilkan dalam sidang tersebut .
Dalam sidang yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian membacakan putusan perkara nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009. Dihadiri oleh Pemohon I dengan nomor perkara 108/PHPU.B-VII/2009 yaitu pasangan capres cawapres nomor urut 3 (tiga) H.M. Jusuf Kalla-H. Wiranto, SH serta beberapa tim advokasi dan hukum “Jusuf Kalla-Wiranto. Pemohon II nomor perkara 109/PHPU.B-VII/2009 yakni pasangan capres cawapres nomor urut 1 Hj. Diah Permata Megawati Setiawati Soekarnoputri-H. Prabowo Subianto dan didampingi oleh beberapa tim advokat dan hukum yang tergabung dalam tim kampanye Nasional Mega-Prabowo.
Adapun Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, dan Pasangan Dr. Susilo Bambang Yudhoyono - Prof. Dr. Boediono sebagai pihak terkait. Menimbang bahwa di samping fakta-fakta hukum atau hal-hal yang diakui para pihak dalam persidangan juga terdapat fakta hukum atau hal-hal yang menjadi perselisihan hukum para pihak yang dapat dikelompokan yaitu menjadi masalah yang bersifat kualitatif, dan masalah yang bersifat kuantitatif.
Masalah yang bersifat kualitatif adalah menyangkut Bantuan International Foundation For Electoral System (IFES) yang dinilai sebagai campur tangan pihak asing, penghapusan atau pengurangan tempat pemungutan suara (TPS). Dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pelanggaran pemilu lainnya.
Sedangkan masalah Kuantitatif adalah mencakup penggelembungan suara dan pengurangan suara.
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Hakim MK membacakan amar putusan MK yang dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, “Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 4316), mengadili dalam Eksepsi : “menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima”, jelasnya.
Sumber: KPU